Jakarta, Dexpert.co.id – Rangkaian konferensi internasional Bali Annual Telkom International Conference (BATIC) 2022 resmi dibuka pada Rabu (21/9). BATIC kembali hadir dengan potensi sebagai ajang showcase dan kolaborasi untuk akselerasi transformasi digital Indonesia yang menjawab evolusi dunia telekomunikasi. Mengusung tema “Reconnecting Regions, Reviving Digital Ecosystem”, tahun ini Batic menekankan peran strategis posisi Indo-Pacific sebagai hub konektivitas dan digital, sehingga diperlukan pembangunan ekosistem yang memadai dan menyeluruh untuk mewujudkan ini. Direktur Utama Telkom, Ririek Adriansyah memaparkan tentang digitalisasi yang menjadi faktor utama penggerak perekonomian dunia dan peran TelkomGroup dalam mendorong digitalisasi Indonesia. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT “Transformasi digital…
Penulis: Ardhian Valqa
Jakarta, Dexpert.co.id – Pagu anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun anggaran 2023 sebesar Rp 19,70 triliun, tetapi kebutuhan anggaran kementerian tersebut sebesar Rp 40,551 triliun. Artinya masih ada kekurangan 48% dari total kebutuhan anggaran, atau sekitar Rp 20,838 triliun Kekurangan tersebut diungkap oleh Menkominfo Johnny G Plate saat Rapat Kerja dengan DPR RI, Rabu (21/9/2022). “Catatan pagu anggaran Kominfo tahun anggaran 2023 masih terdapat kekurangan sebesar 20,848 triliun rupiah. Cukup besar, lebih dari setengah,” kata Johnny dalam pemaparannya. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Secara lebih terperinci, Johnny menyebut kebutuhan anggaran dipakai untuk pembiayaan beberapa program. Salah satunya…
Jakarta, Dexpert.co.id – Pihak yang melanggar Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) akan mendapatkan sanksi pidana dan administrasi. Salah satunya adalah 2% dari pendapatan perusahaan dan denda Rp 4-6 miliar. Ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (21/9/2022), Menteri Kominfo Johnny Plate menjelaskan ada pidana sekitar 4 tahun hingga 6 tahun. Sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan pihak terkait. Bagi korporasi dan perorangan yang menggunakan data pribadi secara ilegal juga akan diberi sanksi. Yaitu perampasan kegiatan manfaat ekonomi dari data pribadi tersebut. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar menjelaskan untuk denda maksimal 2% itu…