Penulis: Ardhian Valqa

Jakarta, Dexpert.co.id – Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Rapat Paripurna, Selasa (20/9/3022). Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, mengatakan dari sisi hukum UU Pelindungan Data Pribadi dimaknai kehadiran payung hukum yang komprehensif yang berorientasi ke depan. Terdapat dua jenis sanksi. Pertama sanksi administratif bagi pelanggaran, yang terdapat dalam pasal 57 UU PDP hukuman akan berupa peringatan tertulis. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Kedua, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan atau denda administratif paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan…

Read More

Jakarta, Dexpert.co.id – Gejala baru ditemukan pada mereka yang terkena varian Covid-19 Omicron. Selain batuk dan demam, ada juga yang melaporkan memiliki gejala di bagian mata. Temuan ini berasal dari sebuah penelitian dari jurnal BMJ Ophthalmology. Studi menggunakan 83 subyek yang menanyakan terkait gejala Covid-19 di mata. Laporan penelitian menemukan gejala paling umum pada mata adalah fotofobia, mata perih, dan mata gatal. Sebagai informasi, fotofobia merupakan gambaran kepekaan cahaya tapi menunjukkan tidak nyaman. Gejala tersebut ternyata dirasakan oleh sebagian besar peserta, dikutip dari Times of India, Kamis (22/9/2022). ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Gejala umum dan sakit umum…

Read More

Jakarta, Dexpert.co.id – Sejalan dengan adanya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Indonesia akan menyiapkan lembaga untuk tata kelola perlindungan data pribadi. Lembaga inilah yang akan bertugas menyelesaikan sengketa mengenai data pribadi. Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar menjelaskan dalam aturan itu lembaga akan bertugas memberikan sanksi administrasi dari korporasi dan badan publik. Termasuk sanksi denda pada pengendali data yang berasal dari korporasi. “Kalau dari undang-undangnya dia bisa memberikan sanksi administrasi pada pengendali data yang berasal dari korporasi dan badan publik, dan menjatuhkan sanksi denda administrasi pada pengendali data dari korporasi,” kata Wahyudi kepada CNBC Indonesia, Rabu (21/9/2022). ADVERTISEMENT …

Read More