Penulis: Ardhian Valqa

Jakarta, Dexpert.co.id – Industri Artificial Intelligence (AI) berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, produk-produk turunannya digadang-gadang sebagai pengganti mesin pencari Google. Sebab, produk AI tak hanya akan membeberkan informasi. Namun juga bisa berinteraksi dengan pengguna, menciptakan informasi dalam bentuk teks, audio, dan visual, serta memberikan rekomendasi yang dibutuhkan. Meski dampaknya bermanfaat bagi manusia, tetapi kecanggihan sistem AI dikhawatirkan akan mempermudah penyebaran disinformasi yang menyebabkan perpecahan. Selain itu, kecerdasan AI juga ditakutkan akan merenggut banyak pekerjaan manusia. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Kekhawatiran ini diungkapkan oleh banyak orang yang berada di dalam industri AI. Salah satu yang disinggung adalah…

Read More

Jakarta, Dexpert.co.id – Peretas (hacker) menyerang TikTok dan menargetkan akun-akun terkenal. Misalnya Paris Hilton dan perusahaan media CNN.Modus peretas pun canggih dan mengerikan. Malware disebar melalui fitur pesan personal (direct message) TikTok, menurut laporan Forbes. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Penyerangan ini disebut ‘zero-day’ karena hacker berhasil mendeteksi kelemahan software sebelum teridentifikasi oleh tim developer TikTok. Menurut laporan Semafor, CNN terpaksa melakukan take down akun TikTok-nya selama beberapa hari setelah dibobol hacker pada awal pekan ini. Juru bicara jaringan berita Warner Bros mengatakan telah berbicara dengan TikTok untuk memperketat keamanan siber di sistem backend agar akun bisa aman…

Read More

Jakarta, Dexpert.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menanggapi pengumuman Elon Musk untuk mengizinkan konten seksual/pornografi di platform X. Menkominfo Budi Arie mengatakan tak segan memblokir setiap platform yang melanggar regulasi di Indonesia, termasuk X. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT “Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia, termasuk X, wajib tunduk pada seluruh peraturan perundangan yang berlaku,” kata dia kepada CNBC Indonesia, Rabu (5/6/2024). Hukuman pemblokiran X merujuk pada Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan,…

Read More